KETENTUAN KERJASAMA KEMITRAAN
Nomor : 03/IDS-TCI/I/2018
SYARAT KEAGENAN
- Untuk menjadi Agen harus berbentuk Badan Usaha Minimal berbentuk PD. (Perusahaan Dagang)
- Membayar Uang Jaminan Keagenan sebesar Rp. 000.000,- (Dua Puluh Lima juta rupiah);
- Memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Distributor;
- Mematuhi seluruh ketentuan Standar Operating Procedur (SOP) yang ditetapkan oleh distributor;
- Keagenan yang berada di luar Pulau Jawa & Bali wajib mengikuti Standar Operating Procedur (SOP) yang ditetapkan oleh PT.Tama Cokelat Indonesia
- Agen diwajibkan Memasarkan produk Barang dan atau jasa PT Tama Cokelat Indonesia dengan brand Chocodot dan atau chocotique sesuai aturan yang berlaku
- Minimal Mempunyai 15 (lima belas) Mitra Binaan;
- Kesepakatan ini berlaku di wilayah keagenan dengan segmen yang telah ditentukan
- Mampu membuat laporan sesuai standar yang ditetapkan oleh distributor;
- Mempunyai tempat yang memenuhi standar penyimpanan makanan seperti Ruang gudang yang dilengkapi Pengatur suhu ruangan, jauh dari bahan yang dapat merusak bentuk aroma dan atau kualitas Objek Penjualan;
- Pengalihan keagenan hanya dapat dilakukan setelah disetujui secara tertulis oleh distributor
- Agen tidak boleh melakukan pendistribusian diluar wilayah yang telah ditetapkan kecuali atas izin tertulis dari distributor;
- Agen dapat menambah wilayah keagenan dengan syarat dan ketentuan layaknya agen baru;
- pembelanjaan minimal sebesar 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) barang akan diantarkan langsung ke tempat agen pemesan tanpa dikenakan biaya kirim.
- Untuk pembelanjaan di bawah 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) akan di kenakan biaya kirim atau agen yang bersangkutan mengambil barang pesanan sendiri ke kantor perwakilan;
- Pemesanan hanya dapat dilakukan ke distributor yang membawahi wilayah keagenan pemesan;
- Agen wajib memberikan laporan maksimal tanggal 3 di setiap bulannya. Laporan minimal memuat :
- Laporan Nilai Estimasi kebutuhan untuk bulan selanjutnya
- Kinerja Aktual yaitu hal yang telah dilakukan oleh agen (Misal : promo, pengadaan rak);
- Mitra Binaan atau Tempat konsinyasi yang telah dan atau sedang berjalan;
- Pengembalian (retur) barang yang dikirim hanya berlaku paling lambat 1 x 24 jam setelah barang diterima oleh agen;
- Pembelanjaan diatas plafon yang diberikan harus dibayar secara tunai